SULUTMAGAZINE.COM, Manado – Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw kembali meluncurkan Program membantu masyarakat melalui Bapenda Sulut yakni Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor.
Program yang dimulai hari ini, Rabu (13/3) akan berlangsung selama 1 bulan hingga tanggal (19/4).
Kemudahan bagi pemilik kendaraan bermotor ini digelar dalam rangka Bulan Ramadhan serta menyambut Paskah dan Idul Fitri tahun ini.
Ada tiga keringanan yang disiapkan untuk warga Sulawesi Utara yakni pertama Keringanan Denda PKB yakni Pembebasan 100 % atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo.
Kedua Keringanan Pokok dan Denda BBN II yakni Pembebasan Pokok dan Denda BBNKN 100 % atas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Ketiga, Keringanan Pembebasan Progresif atas Kendaraan Bermotor yang terkena Lapor Jual oleh Pemilik sebelumnya dibebaskan dari Penambahan Pembebanan Setara Bea Balik Nama kendaraan Bermotor kedua.
Ayo manfaatkan Program ini Hubungi Samsat terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau menghubungi Hotline Bapenda Sulut, 08114371069.
(Dayke)