sulutmagazine.com, Minut – Turunnya surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.2.1.3/1575/SJ/ terkait pelarangan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota melakukan penggantian pejabat, enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri maka ratusan pejabat eselon II, III dan IV yang dilantik Bupati Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Joune Ganda pada 22 Maret 2024 lalu resmi dibatalkan.
Pembatalan tersebut dibenarkan Bupati Minut, melalui Kaban BKPSDM, Yohanes Katuuk.
“Kami sudah mengambil langkah, untuk pembatalan pelantikan 22 Maret lalu,” ucap Kaban Yohanes, Jumat 19 April 2024
Namun dikatakan Yohanes, meskipun sudah dibatalkan, tetapi untuk pengurusan izin untuk didefinitifkan prosesnya sudah dibawah ke Provinsi Sulawesi Utara dan akan diteruskan ke Kemendagri.
“Dengan harapan agar supaya mendapatkan izin dan dilakukan pelantikan yang tidak menyalahi aturan,” ujarnya.
Dengan begitu, dibatalkannya pelantikan tersebut ratusan pejabat sementara kembali ke posisi sebelumnya, sampai menunggu izin Kemendagri. (Day)