sulutmagazine.com, Airmadidi – Warga Likupang bernama Don Oktavianus Andaria, SH mengeluhkan penanganan laporan pengaduannya di Polres Minut yang terkesan lamban dan menggantung.
Pada tanggal 2 Desember 2023 Don membuat laporan dugaan penggunaan surat palsu dalam gugatan perdata no 78/PDT.G/2023/PN.Atm tanggal 16 Mei 2023 dengan penggugat Wahyudin Ma’ruf dan tergugat I Ishak Bahi, tergugat II Herry Tongkukut dan tergugat III PT. PLN (Persero) Wilayah Suluttenggo.
Menurut Don setelah laporan masuk, pihak penyidik Polres Minut langsung melakukan Pemanggilan dengan menghubungi terlapor atas nama Wahyudin Ma’ruf dengan surat undangan klarifikasi yang dikirim melalui WA pada tanggal 6 Januari 2024 guna menghadap Penyidik pada tanggal 11 Januari 2024, namun terlapor tak hadir memenuhi undangan tersebut.
Selanjutnya Pihak Penyidik membuat surat undangan kedua kepada terlapor untuk menghadap pada tanggal 18 Januari 2024 dan Wahyudin pun tak hadir memenuhi panggilan tersebut. Untuk ketiga kalinya Penyidik menyurati terlapor guna menghadap pada tanggal 1 Februari 2024 namun terlapor tak juga memenuhi panggilan tersebut.
Akhirnya pada tanggal 2 April 2024 pihak penyidik mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dan berbalik melakukan pemeriksaan interogasi terhadap Pelapor, Ishak Bahi dan Herry Tongkukut dan akan menggelar gelar perkara pada hari tersebut.
Hal inilah yang membuat Pelapor menyayangkan prosedural penanganan laporan tersebut.
” Terlapor tidak pernah memenuhi undangan pihak Penyidik, padahal sudah 3 (tiga) kali Penyidik menyerahkan surat undangan klarifikasi, terlapor sengaja tidak mau hadir karena hanya berupa surat undangan, dan ini menunjukan bahwa terlapaor tidak kooperatif ,” ungkap Don Andaria.
Selanjutnya menurut Andaria, Penyidik kelihatannya tidak kuasa untuk menghadirkan terlapor, padahal menurutnya, jika terlapor tidak mau hadir Penyidik dapat mendatangi langsung dan meminta keterangan di tempat tinggalnya atau di tempat dimana ia bekerja, atau surat undangan dilayangkan ke pimpinan dimana terlapor bekerja.
Sementara itu praktisi hukum M.Mewengkang menyatakan bahwa untuk menggelar perkara harus dihadiri oleh Pelapor dan Terlapor tidak bisa hanya dihadiri oleh satu pihak karena cacat hukum.
Ishak Bahi, yang juga terkait dengan pihak pelapor dalam kasus ini sangat menyayangkan prosedur penanganan laporan tersebut.
” Laporan ini sudah hampir 5 bulan namun belum ada titik terang, terlapor Wahyudin seolah olah kebal hukum, tidak mau hadir walau sudah 3 kali dipanggil bahkan suratnya diterima adiknya sendiri, kami mencurigai ada sesuatu dibalik penanganan kasus ini ,” tegas Bahi.
Pihak pelapor berharap penanganan kasus ini berjalan profesional dan tegas agar kepastian hukum dapat ditegakkan. Salah satu penyidik Polres Minut yang dihubungi melalui WA tak bisa terhubung.
Sementara itu Michael Salim Ketua Brigade Manguni Nusantara Sulut menyayangkan penanganan laporan yang tidak profesional.
” Kami mohon Kapolres menseriusi laporan ini , bila tidak kami akan pertanyakan kepada Kapolda bagaimana penanganan kasus ini, ” tegas Salim (*)