BPN Manado Klarifikasi Terkait Persoalan Permohonan Pendaftaran Tanah Constantine Cussoy

Berita621 Views

sulutmagazine.com, Manado – Badan Pertanahan Manado melalui Kepala Kantornya Drs Alexander Wowiling, M.Si melakukan klarifikasi terkait Persoalan Permohonan Pendaftaran Tanah Warga Manado bernama Constantine Cussoy atas sebidang tanah yang diklaim miliknya yang terletak di Kelurahan Paal Dua Kecamatan Paal Dua Kota Manado.

Klarifikasi yang diterima wartawan media ini secara lengkap menjelaskan duduk persoalan mengapa pihak BPN Manado menolak memproses Permohonan Pendaftaran Tanah yang diajukan Constantine Cussoy.

Berikut klarifikasi pihak BPN Manado yang diterima media ini.

Sehubungan adanya pemberitaan tanggal 14 Juni 2024 melalui media online CAHAYASIANG.ID, bersama ini dapat kami laporkan hal-hal sebagai berikut:

1.    Bahwa Saudara Constantine Cussoy yang disebutkan dalam pemberitaan dimaksud merupakan Pemohon Pendaftaran Tanah Pertama Kali tahun 2023 atas sebidang tanah terletak di Kelurahan Paal Dua Kecamatan Paal Dua Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara;

2.    Bahwa karena adanya indikasi bidang tanah obyek permohonan telah bersertipikat namun belum terpetakan di KKP, maka sebagai bagian dari pelaksanaan salah satu asas umum pemerintahan yang baik yaitu asas kehati-hatian, Petugas Ukur Kantor Pertanahan Kota Manado telah melakukan pra pengambilan data fisik di lokasi yang dimohon oleh Pemohon;

3.   Bahwa sesuai petunjuk data fisik berupa arsip dengan memperhatikan riwayat penerbitan bidangan tanah berbatasan yang telah terpetakan pada peta pendaftaran menunjukkan sebagian bidang tanah yang dimohonkan oleh sdr. Constantine Cussoy telah bersertipikat tahun 1982 namun pada sistem KKP belum terpetakan;

Baca juga  Peraih 4 Pin Emas Kapolri, AKBP Faisal Andri Pratomo Jabat Kapolres Dairi.

4.    Bahwa informasi mengenai keberadaan sertipikat di atas lokasi yang dimohon oleh sdr. Constantine Cussoy telah kami sampaikan secara lisan kepada Pemohon namun pihak Pemohon menolak karena merasa tidak pernah menjual dan/atau mengalihkan kepada pihak lain sehingga pemohon terus berupaya melalui pihak-pihak lain agar Kantor Pertanahan Kota Manado tetap menerima permohonan dan pendaftaran tanah pertama kali atas nama yang bersangkutan dan menerbitkan sertipikat yang dimohon di atas seluruh atau sebagian bidang tanah yang diatasnya belum terpetakan sertipikat;

5.   Bahwa sampai bulan Mei tahun 2024 berdasarkan data plotingan sertipikat dari petugas ukur yang pernah bertugas di Kantor Pertanahan Kota Manado, diketahui di atas seluruh bidang tanah yang dimohonkan oleh sdr. Constantine Cussoy statusnya telah bersertipikat atas nama pihak lain tahun 1982;

6.    Bahwa informasi mengenai status bidang tanah yang dimohon telah bersertipikat telah kami sampaikan secara lisan kepada sdr. Constantine Cussoy agar Pemohon dapat melakukan upaya hukum lain namun Pemohon yang difasilitasi oleh media online CAHAYASIANG.ID yang berkunjung ke Kantor Pertanahan Kota Manado tanggal 13 Juni 2024 untuk meminta klarifikasi dalam pemberitaannya berasumsi dan berargumen Pihak Kantor Pertanahan Kota Manado mempunyai kepentingan lain atas objek yang dimohonkan;

Baca juga  Penjabat Bupati Minahasa Ucapkan Selamat dan Sukses untuk Gelar Akademik S2 Kadis PUPR Minahasa Daudson Rombon, S.T, M.Pd

7.    Bahwa selain hal-hal di atas, atas objek yang dimohonkan juga terdapat pencegahan berdasarkan surat tanggal 6 Mei 2024 Perihal Pencegahan/Pemblokiran Penerbitan SHM yang dikirimkan oleh sdr. Julianti Jacob, S.H, & Partner  selaku kuasa dari sdr. Titus Handojo sebagai pemegang SHM No.434/Paldua, yang pada inti surat bermohon kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado untuk tidak menerbitkan/memproses SHM atas nama Constantine Cussoy atau siapapun yang mendapatkan hak dan kuasa;

8.    Bahwa sampai saat ini permohonan pendaftaran tanah pertama kali atas nama sdr. Constantine Cussoy belum kami terima dan berdasarkan pemberitaan media online tanggal 14 Juni 2024 kami telah menyampaikan secara resmi kepada Pemohon alasan penolakan untuk dapat dilakukan Upaya hukum lain.

Demikian laporan kami untuk diketahui dan menjadi klarifikasi.

Kepala Kantor Pertanahan
Kota Manado

Ditandatangani

Secara Elektronik

Drs. Alexander R Wowiling M.Si
NIP. 196711261987031001

Klarifikasi ini disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara dan ditembuskan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang RI.

(Dayke)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Sulut Magazine di saluran WHATSAPP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *