Ibu dan Dua Anak Balita Dipisahkan JPU Diduga Atas Permintaan Mafia Tanah

Berita, Nasional201 Views

Jakarta – Kisah pilu dialami Seorang ibu rumah tangga bernama Aan Asiani warga Pondok Ranggon Jakarta Timur ,Rabu (11/9) , dia terpaksa harus berpisah dengan kedua anaknya yang masih menyusui dan SD Kelas 2 dilakukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timur atas Penetapan Majelis Hakim dalam perkara pidana Nomor : 457/Pid.B/2024/PN.JKT.TIM dimana sang Ibu dicebloskan ke Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur atas perbuatan yang tidak pernah dilakukannya dan anak-anaknya dititipkan Panti Sosial Tunas Bangsa Cipayung.

Fitriyansyah, SH kuasa hukum Aan sangat menyayangkan penahanan terhadap kliennya yang koperatif sejak penyidikan selama 9 bulan wajib lapor dan oleh JPU dijadikan tahanan kota karena faktor kemanusiaan mempunyai anak yang masih dibawah umur yang penahanan dilakukan majelis hakim atas upaya-upaya dari Fatmawati, Gema kerabat terdakwa saat ditemui di Rutan Pondok Bambu menyatakan bahwa penahanan terhadap aan adalah cara-cara mafia tanah untuk menekan dengan harapan ada permintaan damai dari aan dan sofyan serta menyerahkan tanah.

Baca juga  Jelang HUT ke 22 Tahun Kabupaten Kepulauan Talaud, Capt Ade Yeswa Sahea Sampaikan Harapan Besar

Peristiwa tersebut berawal dari permasalahan tanah antara Aan selaku ahliwaris Almarhum Djian bin Nyeman dengan Fatmawati yang terletak di Jalan Pondok Ranggon Raya No. 68 RT.002 .RW.004. Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Adminstrasi Jakarta Timur, pada tahun 2018 diajukan permohonan SHM oleh Alm. Djian, sejak tahun 1995 Aan dan orang tuanya tinggal ditanah tersebut tidak pernah ada orang yang datang dan komplain atas tanah tersebut.

Setelah Djian meninggal dunia tahun 2020 barulah ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah, karena merasa memiliki dan lebih dari 20 tahun tinggal ditanah tersebut Aan bertahan dan tidak mau keluar dari tempat tersebut, berbagai cara dan upaya Fatmawati berusaha untuk mengeluarkan Aan dari tanah yang telah ditinggal lama bersama keluarga.

Setelah disomasi oleh Pengacara Fatmawati, Aan dan Sofyan suaminya di laporkan ke Polisi 30 Maret 2021 oleh Caca dibrata suami Fatmawati, dan mengajukan SHM ke BPN Jakarta Timur 3 Mei 2021 diduga menggunakan data-data dan keterangan palsu, upaya yang dilakukan oleh Fatmawati gagal total karena pengajuan SHM tidak dapat di proses karena tanah yang sama telah diajukan permohonan telah diajukan permohonan oleh Djean tahun 2018 begitu juga dengan Laporan Polisi dimana dengan harapan agar bisa menekan aan dan sofyan untuk keluar dari tanah tersebut akan tetapi usaha dan laporan tersebut di hentikan penyelidikannya oleh Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur 24 Januari 2022.

Baca juga  Irjen Pol Roycke Langi Resmi Dilantik Kapolri Sebagai Kapolda Sulut

Setelah gagal Fatmawati menggugat secara perdata terhadap Aan dan sofyan usaha tersebut tidak berhasil atas putusan pengadilan Fatmawati dinyatakan kalah.

Pada tanggal 6 September 2022 Aan dan sofyan dilaporkan kembali ke Polda Metro Jaya dengan pasal pemalsuan yang saat ini telah disidangkan di PN Jakarta Timur 12/9 sidang tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa. (*)

Jemmy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *