Diduga Lalai Proses Sertifikat Nasabah Yang Sudah Lunas Sejak 2023, Bank BTN Manado Disorot

Berita, Perbankan686 Views

Manado – Seorang warga Perumahan Agape Griya Tumaluntung Kabupaten Minahasa Utara bernama Melky Servie Tambanua menyesalkan proses pengambilan Sertifikat Hak Milik rumahnya yang berbelit-belit di Bank BTN Manado.

Pasalnya Servie telah melakukan pelunasan kredit rumahnya melalui Bank BTN Manado sejak Oktober tahun 2023 namun sampai saat ini sertifikatnya tak kunjung diberikan.

” Sudah lebih dari 10 kali kami ke Bank BTN sejak melunasi bulan oktober 2023 namun kami hanya diberi informasi sertifikatnya belum balik nama ,” tutur Servie.

Servie pula telah melakukan crosscheck ke pihak Pengembang Perumahan Agape Griya Tumaluntung namun pihak pengembang hanya meminta data dan berkas pelengkap.

Pihak pengembang yang dikonfirmasi wartawan media ini melalui staff admin bernama Jeremia justru mengatakan pihak admin Bank BTN lah yang lamban melakukan proses.

” Sertifikat di Bank BTN memang masih atas nama Pengembang namun bila nasabah telah melakukan pelunasan harusnya pihak BTN secepatnya memberikan informasi kepada notaris dan kepada kami untuk penyelesaian sertifikat ,” ungkap Jeremia

Baca juga  PH Dirut Perumda Pasar Jelaskan Isu Vendor Kebersihan di Pasar Manado

Sementara itu pihak Bank BTN Manado yang dihubungi media ini melalui Jein Agu, staff dokumen yang mengurusi sertifikat tersebut tidak menjawab baik melalui sambungan telepon maupun pertanyaan chat WA. Demikian pula saat tersambung media ini meminta contact legal BTN namun enggan berkomunikasi.

Sementara itu praktisi hukum yang juga Lawyer, Marchelino Mewengkang mengatakan terkait dengan bank yang tidak kunjung mengembalikan SHM milik nasabah yang telah melunasi utang/kredit, pertama-tama dapat meminta kembali SHM dan SHT tersebut kepada pihak bank secara kekeluargaan.

Misalnya, melakukan janji temu dengan pejabat bank yang berwenang untuk itu.

Jika upaya tersebut tidak membuahkan hasil, bisa dilakukan dengan mengambil langkah hukum jika bank tidak mengembalikan sertifikat hak milik dapat
melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri atas dasar perbuatan melawan hukum (“PMH”) atau onrechtmatige daad sebagaimana diatur di dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi:

Baca juga  Ketua Fraksi PDIP Manado, Reza Rumambi Haturkan Selamat Merayakan Idul Fitri 1446 H

” Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut “.

Berdasarkan bunyi pasal tersebut, unsur-unsur PMH adalah:

• ada perbuatan melawan hukum;
• ada kesalahan;
• ada hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan;
• ada kerugian.

” Selain mengajukan gugatan perdata, nasabah dapat melaporkan secara pidana pejabat bank yang berwenang mengurus dokumen SHM Anda ke kepolisian atas dasar dugaan penggelapan sebagaimana diatur di dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 486 UU 1/2023 ,” pungkas Mewengkang.  (Slamet)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Sulut Magazine di saluran WHATSAPP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *